Pengumuman Tingkat Penjaminan Lps




Ketentuan LPS mengenai batas penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan LPS - Lembaga Penjamin Simpanan dan perubahannya. Batas ini berlaku untuk setiap nasabah pada setiap bank. Jika seorang nasabah memiliki simpanan di beberapa bank, maka batas penjaminan Rp2 miliar berlaku untuk setiap bank.




Artikel Terkait