Pengumuman Tingkat Penjaminan Lps
Ketentuan LPS mengenai batas penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan LPS - Lembaga Penjamin Simpanan dan perubahannya. Batas ini berlaku untuk setiap nasabah pada setiap bank. Jika seorang nasabah memiliki simpanan di beberapa bank, maka batas penjaminan Rp2 miliar berlaku untuk setiap bank.

Artikel Terkait
Pengumuman Tingkat Penjaminan LPS
20 Jun 2025 / 10:38
Pengumuman Hari Kerja 28 Jan 2025
20 Jan 2025 / 13:48
Dana Ibadah Haji
07 Feb 2024 / 14:59
