Sejarah PT. BPR Mitra Catur Mandiri
SEJARAH BERDIRINYA PT. BPR MITRA CATUR MANDIRI
PT BPR Mitra Catur Mandiri awalnya bernama PT BPR Bali Catur Mandiri yang berkedudukan di Jl. Raya Pakis No. 111 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. PT BPR Bali Catur Mandiri didirikan berdasarkan akta no. 11 tanggal 7 Desember 1992 yang dibuat dihadapan Biantoro Pikatan SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3777.HT.01.01.TH.93 tanggal 26 Mei 1993.
Dengan pemilik yaitu :
- Kopkar Bank Yudha Bhakti
- KUD Pakis
- KAN Jabung
- KUD Tumpang
Selanjutnya untuk penyesuaian dengan Undang-Undang no. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas maka Anggaran Dasar BPR telah dirubah dengan akta No. 35 tanggal 14 September 1998 yang dibuat dihadapan Veronica Lily Dharma SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-1407 HT.01.01.TH.2000, tanggal 04 Januari 2000.
Pada tahun 2016, PT. BPR Mitra Catur Mandiri telah diambilalih kepemilikan (akuisisi) berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 1 Desember 2006 dengan Notaris Agung Iriantoro SH, Notaris di Jakarta, dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank Yudha Bhakti, dan Akta Notaris tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W7-HT.01.10-8119 tanggal 7 Juni 2007.
Selanjutnya untuk penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka Anggaran Dasar BPR telah dirubah dengan akta No. 173 tanggal 10 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Irianto SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-14666.AH.01.02 tahun 2009 tanggal 22 April 2009.
Sehubungan dengan pengalihan kepemilikan saham PT. Bank Permata oleh Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank Yudha Bhakti, maka PT. BPR Bali Catur Mandiri berganti nama menjadi PT. BPR Mitra Catur Mandiri. Perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia Malang dengan nomor 11/329/DKBU/IDAAd/MI tanggal 28 Juli 2009 dan tercantum pula dalam akta No. 173 tanggal 10 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH, Notaris di Jakarta.
Seiring dengan perkembangan regulasi maka Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami perubahan, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 20 tanggal 21 September 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Iriantoro SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-52668.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 28 Oktober 2011 dengan menetapkan perubahan Modal Dasar Perusahaan menjadi Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).
